DASAR HUKUM
PEMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018
tentang :
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TUJUAN
- mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
- memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan melalui penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru;
- Mendekatkan jarak antara tempat tinggal/domisili siswa dengan sekolah tujuan.
TAHAPAN PPDB
- Pengumuman Pendaftaran PPDB ke masyarakat
- Pengambilan PIN
- Pendaftaran
- Verifikasi
- Seleksi ( sesuai dengan jalur )
- Pengumuman Hasil Seleksi
- Daftar Ulang
KETENTUAN UMUM
- Calon Peserta Didik Mempertimbangkan Jarak Tempat Tinggal (Domisili) dengan sekolah Tujuan
- Domisili adalah tempat tinggal calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Wilayah adalah suatu daerah yang dijadikan sebagai penentu pilihan sekolah tujuan bagi peserta lulusan SD/MI atau yang sederajat berdasarkan Domisili
- Calon Peserta Didik harus memiliki PIN, yang dapat diambil di salah satu sekolah Tujuan
- Calon peserta didik baru mendapat kesempatan memilih maksimal tiga sekolah pilihan secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua, dan ketiga dalam satu wilayah.
- Calon peserta didik baru jenjang SMP yang tidak tercantum pada sekolah pilihan pertama berdasarkan hasil seleksi sementara secara otomatis proses seleksinya akan bergeser ke sekolah pilihan berikutnya. Sedangkan bagi yang sudah tidak tercantum di semua sekolah pilihan, dapat langsung melakukan penggantian 3 sekolah pilihan yang baru tanpa harus melakukan proses pencabutan.
- Calon peserta didik baru yang masih tercantum di salah satu sekolah pilihannya dari hasil seleksi sementara, tidak dapat membatalkan atau mencabut berkas pendaftarannya, dan melakukan perubahan sekolah pilihan, kecuali, sudah berada di posisi/peringkat 10 terbawah pada sekolah pilihan yang terakhir, kesempatan ini hanya berlaku sekali saja dan harus disertai surat pernyataan oleh peserta.
- Peserta yang sudah melakukan Pencabutan dianggap keluar dari system PPDB Online Kabupaten Kediri, dan tidak bisa mendaftar lagi.
- Calon Peserta didik baru dari luar kabupaten adalah calon peserta didik yang berasal dari wilayah di luar Kabupaten Kediri.
PPDB TERDIRI DARI
A. JALUR REGULER
Yaitu Jalur PPDB yang didasarkan pada pembagian wilayah, yang meliputi 4 wilayah Eks Korcam Calon Peserta dapat memilih maksimal 3 sekolah pilihan dalam satu wilayah secara bebas
Seleksi Jalur Reguler ini ditentukan berdasarkan peringkat yang dihitung dari Jarak Rumah Tempat tinggal Peserta/domisili dengan Sekolah Tujuan, perhitungannya menggunakan share lokasi pada Google Maps (mode jalan kaki).
Jika terdapat jarak yang sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan peserta yang melakukan verifikasi lebih awal, dibuktkan dengan tanggal dan waktu yang tercantum pada cetak Bukti verifikasi.
VARIABEL SELEKSI JALUR REGULER
1. Seleksi Jalur Reguler ini ditentukan berdasarkan peringkat yang dihitung dari Jarak Rumah Tempat tinggal Peserta/domisili dengan Sekolah Tujuan, perhitungannya menggunakan share lokasi pada Google Maps (mode jalan kaki).
2. Jika terdapat jarak yang sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan peserta yang melakukan verifikasi lebih awal, dibuktkan dengan tanggal dan waktu yang tercantum pada cetak Bukti verifikasi.
B. JALUR PRESTASI
Adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki bukti piagam/penghargaan baik akademik maupun non akademik yang berasal dari dalam/luar wilayah dan/atau memiliki jumlah nilai USBN paling sedikit
Piagam yang berlaku ialah; Piagam penghargaan/sertifikat, atau surat keterangan berpenghargaan sama minimal tingkat kabupaten (Minimal Juara I,II,III)
Kategori Piagam yang berlaku
1. Piagam yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten , Provinsi dan Kemendikbud
2. Piagam yg diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua KONI
3. Piagam yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala DISBUDPAR
4. Piagam yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Kwartir
VARIABEL SELEKSI JALUR PRESTASI
1. Seleksi Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai akumulasi poin Piagam dan Nilai USBN yang dimiliki dengan komposisi:
- Poin Piagam bobot sebesar 50%
- Poin Jumlah Nilai USBN bobot sebesar 50%
Dgn rumus :
2. Jika terdapat piagam lebih dari satu yang berbeda kategori, berbeda tahun atau berbeda Tingkat, maka diambil piagam yang tertinggi.
3. Jika terdapat poin yang sama maka akan ditentukan berdasarkan peserta yang melakukan verifikasi lebih awal, dibuktkan dengan tanggal dan waktu yang tercantum pada cetak Bukti verifikasi.
C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi Calon peserta didik baru yang orang tuanya bertugas di sekolah tersebut atau berdomisili di luar wilayah tetapi orang tuanya dipindah tugaskan di wilayah sekolah yang akan dituju. Bagi Jalur ini dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
VARIABEL SELEKSI JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
1. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ini didasarkan pada jarak tempat tugas orang tua/wali dengan sekolah yang dituju
2. Jika terdapat poin yang sama maka akan ditentukan berdasarkan peserta yang melakukan verifikasi lebih awal, dibuktkan dengan tanggal dan waktu yang tercantum pada cetak Bukti verifikasi.
PERSYARATAN PPDB
- Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari sekolah.
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2019 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.
- Bagi Jalur Prestasi, selain memenuhi persyaratan no 1 dan 2 harus memiliki piagam penghargaan/sertifikat, atau surat keterangan berpenghargaan sama minimal tingkat kabupaten (Minimal Juara I,II,III) dan/atau memiliki SHUSBN dengan Jumlah Nilai USBN paling sedikit 27.00.
- Bagi Jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali , dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
PROSEDUR PPDB
1. Peserta mengambil PIN
2. Pendaftaran
- Secara Mandiri/Perorangan melalui WEB
- datang langsung ke sekolah dibantu
Operator
3. Verifikasi (menyerahkan berkas persyaratan)
4. Pengumuman ( melalui web/datang ke sekolah)
ALUR PPDB
1. Pertama, Pengambilan PIN : Datang ke sekolah terdekat Menunjukkan KK Asli
2. Kedua, Pendaftaran : Melalui web atau Datang langsung ke salah satu sekolah pilihan
3. Ketiga, Verifikasi: Datang langsung ke salah satu sekolah pilihan, menyerahkan bukti pendaftaran dan berkas persyaratan
4. Keempat, Pengumuman: Melihat melalui Website atau Datang langsung ke sekolah pilihannya.
5. Kelima, Daftar Ulang: Datang langsung ke sekolah, menyerahkan bukti Verifikasi
JADWAL PPDB
NO
|
URAIAN
|
TANGGAL
|
1
|
Ujicoba system / Simulasi
|
27 – 29 Mei 2019
|
2
|
Pengambilan PIN
|
10 – 14 Juni 2019
|
Pendaftaran : - Jalur Reguler
|
17 – 20 Juni 2019
| |
- Jalur Prestasi
|
17 – 18 Juni 2019
| |
3
|
- Jalur Perpidahan Tugas
|
17 – 20 Juni 2019
|
4
|
Verifikasi
|
17 – 20 Juni 2019
Pukul : 08.00 – 12.00
|
5
|
Pengumuman
|
24 Juni 2019
|
6
|
Daftar Ulang
|
25 – 27 Juni 2019
|
7
|
MOPDB/PLS
|
15 – 17 Juli 2019
|